Pantauan Kompas.com, para siswi yang masih mengenakan seragam sekolah tersebut tampak meneteskan air mata. Beberapa siswi lainnya mencoba menenangkan teman mereka yang menangis tersebut. Namun mereka menolak menjawab pertanyaan wartawan.
Beberapa siswi tampak mengenakan baju berwarna biru bertuliskan “Kebenaran akan Terungkap” di bagian depan. Adapun bagian bekanag tertulis “Kami juga korban”.
Salah satu siswa mengatakan, baju tersebut merupakan tanda solidaritas mereka kepada teman-temannya yang sedang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).
“Ini adalah bentuk support kami kepada teman-teman kami karena sebenarnya kami juga korban dari para alumnus,” ujar siswa itu.
Dia juga ikut menenangkan sejumlah teman perempuannya yang masih menangis. “Tenang-tenang, mereka bebas,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, hakim Made Sutisna yang menjatuhi vonis satu tahun enam bulan dan dua tahun masa percobaan kepada keempat terdakwa berinsial K, A, T dan P. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap Arfiand pada saat kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat, akhir Juni silam.
Keputusan tersebut sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Perkara Anak.
Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta keempat terdakwa dihukum maksimal tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.