Wanita 26 tahun itu tampak serius mengamati jalannya persidangan. Sesekali dia menoleh ke belakang, meladeni beberapa wartawan yang ingin mewawancarainya. "Maaf Mas, saya enggak bisa," ujar Narti halus, menolak tawaran wawancara.
Sejumlah awak media yang mencoba untuk bertanya tidak digubrisnya. Narti lebih memilih menyaksikan langsung sidang perdana suaminya dari balik kaca jendela ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, SH tersebut.
Matanya tampak berkaca-kaca melihat sang suami yang hanya bisa tertegun mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Narti baru berani bersuara ketika akan menemui mertuanya, yang tidak lain adalah ibunda Agun Iskandar.
"Saya percaya suami saya tidak seperti yang mereka tuduhkan," ujar Narti dengan mata berkaca-kaca. Menurut dia, semenjak suaminya ditahan, dia dan anaknya tidak lagi mendapatkan nafkah dari Agun. Sebab, kata dia, hanya Agun satu-satunya tulang punggung keluarganya.
"Saya percaya dia tidak begitu (kelainan seksual). Saya ingin dia dibebaskan karena memang dia enggak buat seperti (yang dituduhkan) itu," ujarnya.
Agenda sidang perdana Agun ialah mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, Agun diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 53 ayat 1 ke-I KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Rabu, 3 September mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.