"PKL harus buat surat pernyataan bermaterai. Saya minta di surat itu ada barcode-nya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Senin (1/9/2014).
Menurut Basuki, barcode dipakai agar surat pernyataan tidak dengan mudah digandakan oleh para PKL. Dalam surat itu harus tertulis lokasi dagang mereka.
Pedagang juga harus menjamin kebersihan sampah mereka. PKL diminta melaporkan jika terjadi penambahan pedagang di tempatnya berjualan. Apabila tidak patuh, PKL akan dipidana sesuai dengan isi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. [Baca: Pekerja Kantoran Jakarta Lebih Senang Makan Siang ke PKL daripada Mal]
Selain membuat surat pernyataan bermeterai, Basuki mengatakan bahwa PKL wajib membuat rekening Bank DKI. Kartu ATM dari rekening itu sekaligus menjadi kartu pengenal milik PKL.
Basuki memberi alasan kenapa kartu pengenal harus dikeluarkan oleh Bank DKI. Kata dia, jika hanya kartu pengenal biasa, PKL lain yang tidak terdaftar akan dengan mudah memalsukan kartu tersebut. Jika ketahuan, pasal yang dikenakan juga ringan.
"Tapi kalau dari bank langsung. Bisa enggak dia buat di Senen? Ketahuan, saya akan gugat dengan penciptaan ATM palsu," ujar Basuki.
Ahok, sapaan Basuki menekankan agar para lurah dan camat juga tidak boleh memusuhi PKL. Sebab, lanjut dia, PKL yang berjualan di trotoar hingga mengganggu jalanlah yang harus ditertibkan. Namun, PKL yang berjualan di perkampungan tidak perlu ditertibkan.
Rencananya ada 600.000 PKL yang didata. Ahok mengatakan, pendataan ini penting dilakukan sebelum para PKL dibina dan diberikan fasilitas.
"Diperkirakan jumlahnya ada 600.000 (PKL). (PKL) resmi jumlahnya hanya 100.000 se-Jakarta, sisanya tidak resmi," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.