"Harusnya tidak diterima. Sudah melakukan kesalahan besar kok masih neko-neko," ujar Suroto ketika dihubungi, Selasa (2/9/2014).
Namun, Suroto mengatakan tetap menghormati keputusan hakim tersebut. Dia juga tahu bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak bagi kedua tersangka. Dia hanya berharap keputusan akhir bagi sidang anaknya akan berlangsung seadil-adilnya.
Menurut dia, Vonis yang dijatuhkan kepada kedua tersangka harus benar, tidak dikurangi atau ditambah. Suroto juga mengatakan bahwa dia beserta istri akan hadir kembali dalam sidang eksepsi ini.
"Memang itu hak mereka, tetapi yang lebih penting bagaimana penegak hukum menangani hal tersebut," ujarnya.
Hari ini, pengacara tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19) akan membacakan eksepsi atau pengajuan nota keberatan atas dakwaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.