JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 61 sopir bus kota diberikan sanksi tilang lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas sepanjang Senin-Selasa, 1-2 September 2014. Mereka adalah sopir yang biasa melintas di kawasan Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Sebanyak 35 sopir di antaranya tidak memiliki surat berkendara. Sisanya ditilang karena menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
"Ini makanya kami adakan penertiban rutin seperti ini, agar terminalnya jadi rapih dan jalanan tidak macet," kata Wakil Kepala Polsek Kebayoran Baru, Kompol Kristian Pau Adu, kepada Kompas.com di Terminal Blok M, Selasa (2/9/2014).
Sepanjang Senin-Selasa ini, Polsek Kebayoran Baru, Polres Jakarta Selatan, Satpol PP, DLLAJ, dan Dinas Perhubungan bekerja sama melakukan operasi penertiban lalu lintas. Operasi ini akan dilakukan mulai pukul 16.00-21.30 WIB sampai kondisi lalu lintas di Blok M benar-benar lancar dan stabil.
Tak hanya sopir, operasi ini juga menahan bus metromini. Pasalnya, Sopir metromini tidak memiliki kelengkapan surat.
Nantinya akan diurus DLLAJ dan dibawa ke Rawa Buaya," ujar Kristian seraya menunjuk metromini yang bergerak dari arah Terminal blok M menuju ke arah Jalan Pattimura.
Selain itu, petugas gabungan operasi juga menjaring dua orang pencopet yang ketahuan ketika melakukan aksinya.
"Tapi sebenarnya tingkat pemalakan dan pencopetan di daerah sini masih belum terlalu tinggi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.