Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Perempuan Kasus JIS

Kompas.com - 10/09/2014, 20:04 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan Afrischa alias Icha, terdakwa perempuan dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School, Rabu (10/9/2014).

"Majelis memutuskan yang pertama menyatakan bahwa eksepsi dari penasihat hukum ditolak. Dengan alasan eksepsi kami tidak beralasan," kata kuasa hukum Icha, Isdawati A Prihadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).

Pekan lalu, Rabu (3/9/2014), Isdawati mewakili kliennya menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. Eksepsi itu menyatakan dakwaan dari jaksa penuntut umum tak dilengkapi dengan laporan sosial dari pekerja sosial.

Menurut Isdawati, dakwaan jaksa juga kabur. Namun, tegas dia, ketiadaan laporan sosial itu dapat membatalkan dakwaan. "Kalau masalah dakwaan tidak cermat itu masuk dalam materi yang memberikan pembuktian," kata dia.

Mengenai pembuktian kliennya tak bersalah, Isdawati juga akan melanjutkan kasus dengan pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, banyak saksi akan membuktikan Icha tak bersalah.

Namun, Isdawati belum mau merinci siapa saja saksi yang akan kubunya hadirkan di persidangan. "Hanya beberapa yang saksi mahkota. Para terdakwa lain kan juga mencabut berita acara yang sudah mereka nyatakan di penyidikan," tepis dia.

Dalam putusan sela yang menolak nota keberatan terdakwa dan pengacaranya ini, kata Isdawati, hakim mengatakan pembuktian akan dilakukan dari pemeriksaan saksi. Menurut hakim, ujar dia, pemeriksaan saksi yang akan menentukan tedakwa terbukti bersalah atau tidak sebagaimana yang didakwakan.

Pekan lalu, eksepsi dari Icha langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum. Selain beberapa hal yang sudah disebutkan Isdawati di atas, eksepsi ini menyoal juga ketiadaan penasihat hukum  ketika Icha ditahan hingga proses penyidikan. Nota keberatan tersebut juga menyatakan bahwa terdakwa menandatangani berita acara dalam kondisi di bawah tekanan, ancaman, intimidasi, dan paksaan.

Berdasarkan fakta ketiadaan penasihat hukum itu, kuasa hukum terdakwa dalam nota keberatan itu menyatakan berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik telah melanggar prinsip "Miranda Rule", sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Icha dikenakan dakwaan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan padanya adalah 15 tahun. Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, berdasarkan dakwaan yang diajukan jaksa. Mekanisme terkait nota keberatan dan putusan sebelum pemeriksaan mengenai pokok perkara ini diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com