Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Penyalahgunaan Agama, Korban Masih Simpan Tuntutan untuk Guntur Bumi

Kompas.com - 11/09/2014, 21:19 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Irfangi, korban praktik pengobatan alternatif Muhammad Susilo Wibowo atau Guntur Bumi, mengatakan akan ada tuntutan lain yang sengaja disimpan.

Sebelumnya diberitakan Guntur Bumi telah dilaporkan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. [Baca: Sudah Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penyalahgunaan Agama oleh Guntur Bumi]

"Ya sabarlah, ini satu-satu saja," kata Ronny, Kamis (11/9/2014). Tim kuasa hukum korban Guntur Bumi juga punya pertimbangan lain sehingga tidak semua tuntutan diajukan.

Ada kabar beredar di kalangan tim kuasa hukum bahwa Guntur Bumi sempat stres dan mencoba bunuh diri. Ronny mengingatkan Guntur Bumi yang sekarang divonis selama enam bulan agar tidak senang dulu.

Dia menuturkan bahwa korban Guntur Bumi masih banyak dan tidak sedikit dari mereka yang berniat melaporkan Guntur Bumi atas perbuatan lainnya.

Laporan terhadap Guntur Bumi hari ini sudah terekam dalam surat laporan bernomor TBL/3266/IX/2014/PMJ/Dit.Reskrimum.

Kuasa hukum Irfangi mengumpulkan alat bukti berupa brosur pengobatan alternatif UGB, video yang dibuat oleh salah satu pasien Guntur saat praktik, dan bukti-bukti yang ada di persidangan.

Salah satunya adalah ucapan hakim yang membenarkan bahwa Guntur Bumi terbukti menyalahgunakan agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com