"Hari ini kita kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus telamatika berinisial TK yang merupakan Direktur PT KKK selaku pemasok perangkat lunak tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi Ery Syarifah di Bekasi, Jumat (12/9/2014).
Penetapan tersangka terhadap TK merupakan pengembangan kasus tersebut setelah Kejari Kota Bekasi menyeret Kepala Bagian Telematika Sekretariat Daerah Kota Bekasi berinisial SS sebagai tersangka pertama.
Ery mengatakan bahwa pihaknya langsung menjebloskan tersangka TK ke Lembaga Pemasyarakatan Bulakkapal Bekasi Timur pada Jumat pukul 17.00 WIB setelah ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.
Direktur PT KKK berinisial TK tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapati adanya pelanggaran atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang mengakibatkan kerugian negara.
"Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada penyimpangan harga yang tidak sesuai dengan aturan. Ini yang membuat negara rugi," kata Ery.
Akan tetapi, dia mengaku belum mendapatkan angka pasti seputar kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut. Sebab, anggaran pengadaan perangkat lunak sebesar Rp 771.560.000,00 yang bersumber dari APBD Kota Bekasi tahun 2013 tengah ditelusuri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat.
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam, TK ditahan penyidik karena ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi lain.
"Tersangka kami tahan hingga 20 hari ke depan, atau selama penyidikan berlangsung," katanya.
Ery mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam kasus tersebut sebab penyidikan masih terus berlanjut.
"Sudah hampir 20 saksi yang kami periksa dan akan dipanggil untuk diperiksa," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.