Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hilangnya Hak Ahok Setelah Keluar dari Gerindra Tak Ada di UU

Kompas.com - 19/09/2014, 10:14 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Akademisi hukum tata negara UNJ, Suhadi, menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang mengatur jika seseorang keluar dari partai kemudian haknya hilang. Basuki Tjahaja Purnama tetap menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta meski sudah keluar dari Gerindra karena dia dipilih oleh rakyat, bukan partai.

Hal itu kecuali, lanjut dia, Gerindra mencari celah lain secara politis atau elektabilitas karena Ahok pada awalnya tidak dipilih oleh rakyat.

"Kan memang pada Pemilukada 2012 rakyat itu pilih Jokowi, bukan Ahok. Tapi karena Jokowi naik jadi presiden, otomatis Ahok naik langsung jadi gubernur sampai masa jabatan berakhir," kata Suhadi kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2014).

Selain itu, tutur Suhadi, Gerindra dan PDI-P tidak berhak memperebutkan posisi wakil gubernur DKI. Sebab, kedua partai pengusung Jokowi-Ahok itu telah pecah kongsi.

"Kalau kongsi tidak pecah, otomatis PDI-P dan Gerindra berhak. Ini sekarang kongsi pecah, PDI-P usung sendiri, Gerindra usung sendiri," katanya.

Menurut dia, secara konstitusional, tidak ada dasar hukum yang menyebutkan perpecahan pengusung dapat menyelesaikan wagub yang akan mendampingi Ahok. Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi solusi menentukan wagub karena permasalahan pengusung tidak akan menemukan jalan keluar.

Ia mengatakan, calon itu dapat dicari dari kalangan mana pun, baik independen, non-partisan, maupun internal partai. Asalkan, kata dia, calon itu dapat memenuhi persyaratan undang-undang.

"Karena pecah, dua partai tidak berwenang. Ya, memang dikembalikan kepada DPRD. Yang penting tidak bertentangan dengan UU Daerah No 12 tahun 2008 dan terhadap UUD," ucap dia. 

Apabila keputusan DPRD bertentangan, maka masyarakat yang melek hukum dapat mengajukan judicial review atau hak kepada Mahkamah Konstitusi. Sebab, meski Ahok telah keluar dari Gerindra, ia tetap menduduki kursi DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com