Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Bisa-bisa KPK Dibubarkan Juga sama DPR

Kompas.com - 26/09/2014, 10:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Pilkada bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang anggota DPRD dan calon kepala daerah untuk melakukan pembuktian harta secara terbalik.

"Perjalanan uangnya (anggota DPRD dan kepala daerah) harus diperiksa. Kalau tidak sesuai dengan penghasilannya, hartanya disita oleh negara," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Menurut Basuki, melalui sistem itu, KPK tidak hanya mencocokkan harta kekayaan dengan sertifikat, tetapi juga memeriksa asal harta yang didapatkan, kemudian dicocokkan dengan pajak-pajak yang telah dibayar.

Pernyataan Basuki itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. Dalam peraturan itu disebutkan, jika harta seorang pejabat publik tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, maka hartanya akan disita negara, dan dia dinyatakan sebagai seorang koruptor.

"Akan tetapi, realisasinya juga tidak gampang. Nanti, malah DPR bisa rapat paripurna dan membubarkan KPK, lagi," kata Basuki.

Tak mau ambil pusing lagi, mantan kader Partai Gerindra itu lebih memilih untuk fokus membereskan permasalahan Ibu Kota selama tiga tahun sisa masa pemerintahannya. Menurut dia, masih banyak program unggulan Jakarta yang belum terealisasi.

Adapun fokus pembenahan Jakarta selama tiga tahun itu antara lain tentang bagaimana merealisasikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Basuki juga bertekad untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur transportasi berbasis rel.

Dari sisi antisipasi banjir, Pemprov DKI bakal menyelesaikan program normalisasi sungai, pengerukan sungai, penertiban bangunan di ruang hijau, serta pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Tipe A di pantai utara Jakarta.

Pada sisi transportasi, DKI bakal mengubah pengelolaan angkutan umum di Jakarta di bawah PT Transjakarta, dan mengubah sistem setoran. Kemudian, dia juga berharap bisa merealisasikan peningkatan tunjangan kinerja daerah (TKD) ke PNS DKI.

"Saya pikir tiga tahun ini beresin Jakarta sajalah. Kalau kami tidak meletakkan dasarnya, saat kami tinggal, bakal berantakan (programnya)," kata Basuki.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU Pilkada yang memuat bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Hasil itu didapatkan melalui voting anggota, dengan total 361 suara, yang terdiri dari 135 anggota DPR mendukung agar pilkada dilakukan secara langsung dan 226 anggota DPR mendukung pilkada dilakukan secara tidak langsung (melalui DPRD). Pemungutan suara ini tidak diikuti oleh Fraksi Partai Demokrat yang bersikap netral dan memilih walk out dari sidang paripurna tersebut.

Fraksi pendukung pengesahan UU ini adalah partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang digawangi Partai Gerindra. Akibat tidak sependapat dengan Partai Gerindra, Basuki pun memutuskan untuk mengundurkan diri dari partai berlambang burung garuda tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com