Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-demo Rusuh FPI, Pengamanan Balaikota-DPRD DKI Diperketat

Kompas.com - 06/10/2014, 09:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-aksi unjuk rasa yang berujung ricuh oleh massa Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (3/10/2014) lalu, pengamanan Gedung Balaikota Jakarta dan DPRD DKI diperketat.

Seperti yang tampak pada Senin (6/10/2014) pagi ini, ratusan personel kepolisian bersenjata lengkap tampak sudah berjaga di halaman Gedung DPRD DKI Jakarta. Selain itu, sebuah water cannon juga bersiaga di halaman gedung institusi pemerintahan ini.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya telah memercayakan pengamanan kepada Polda Metro Jaya. Terlebih, banyak pihak memprediksi naiknya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta akan mendapat banyak penolakan.

"Kalau pengamanan itu sudah tanggung jawab dari pihak kepolisian," kata Saefullah, di Balaikota, Senin pagi.

Setiap warga negara, lanjut dia, harus menaati konstitusi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kepala daerah yang mengundurkan diri otomatis digantikan oleh wakilnya. Menurut dia, yang terpenting adalah Basuki mau bekerja dan memperbaiki Jakarta ke arah yang lebih baik.

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa menolak Basuki sebagai Gubernur DKI pengganti Joko Widodo sebagai Gubernur DKI pada Jumat lalu berujung rusuh. Sekitar 200 anggota FPI yang demo bentrok dengan pihak kepolisian. Massa melempar Balaikota dan Gedung DPRD DKI dengan batu sebesar kepalan tangan dan kotoran hewan. Sebanyak 16 polisi mengalami luka-luka akibat aksi unjuk rasa ini.

Kapolsek Gambir AKBP Putu Putra Sadana pun terkena imbas kerusuhan itu. Kepalanya terkena lemparan batu oleh FPI dan kini dirawat di RS Pelni Petamburan. Kapolda Irjen Pol Unggung Cahyono pun telah menjemput paksa koordinator aksi unjuk rasa dari markas FPI, Petamburan.

Polisi telah menetapkan 21 tersangka massa FPI yang terlibat dalam kericuhan itu. Para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tindakan Melawan Petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perusakan Barang secara Bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Polisi masih memburu seorang petinggi FPI lainnya, yakni Habib NB. Polda Metro Jaya kini membentuk tiga tim untuk memburu petinggi FPI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Sebagian tersangka dan buron merupakan warga luar Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com