"Dia sudah datang, sudah kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10/2014). [Baca: Pasca-demo Rusuh FPI, Pengamanan Balaikota-DPRD DKI Diperketat]
Rikwanto mengatakan, Shahabudin Anggawi juga merupakan salah satu penanggung jawab aksi unjuk rasa FPI yang berakhir ricuh di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat lalu. Dia menjadi penanggung jawab bersama NV, yang kini masih buron.
Dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Jumat lalu, 16 polisi terluka, termasuk Kepala Polsek Gambir Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Putera Sadana. Empat personel polisi masih menjalani perawatan di RS Kramat Jati. Adapun Putu dirawat di RS Pelni.
Para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindakan Melawan Petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perusakan Barang secara Bersama-sama dan atau pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.