Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden SBY Teken Keppres Pemberhentian Jokowi

Kompas.com - 16/10/2014, 13:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat hari sebelum pelantikan presiden baru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meneken keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dengan adanya Keppres itu, Jokowi resmi tak lagi menjadi gubernur dan selanjutnya tugas gubernur akan dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Sudah keluar, hari ini kalau tidak salah," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di kantor presiden, Kamis (16/10/2014). Namun Dipo tidak ingat nomor Keppres yang dikeluarkan presiden itu.

Dengan diberhentikannya Jokowi, Ahok akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Status itu akan berubah setelah DPRD menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan dia sebagai Gubernur DKI Jakarta. [Baca: Kemendagri: Keppres Pemberhentian Jokowi Terbit Satu-Dua Hari Ini]

Setelah perubahan status Ahok disepakati di sidang paripurna, DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan ke Presiden bahwa Basuki berhak dilantik menjadi Gubernur definitif DKI Jakarta.

"Ahok nanti dilantik sebagai gubernur definitif setelah sidang DPRD. Setelah sepakat, DPRD akan mengusulkan ke Presiden melalui Mendagri. Kemudian, setelah Keppres pelantikannya keluar, Mendagri yang melantiknya sebagai Gubernur DKI. Itu semua nanti di pemerintahan yang baru," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com