"Sisa kerjaan kemarin (yang ada di ruang kerja Jokowi) mesti dibawa naik ke ruangan saya untuk saya tanda tangani. Banyak itu (dokumennya)," kata Ahok, di Balaikota, Selasa (21/10/2014).
Secara resmi, Jokowi telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/T/2014 tentang persetujuan pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak 16 Oktober 2014 lalu.
Bersamaan dengan itu, Jokowi tidak lagi menyandang jabatan sebagai Gubernur dan Basuki menjabat sebagai Plt Gubernur. Sejak itu pula, Jokowi tidak dapat menandatangani dokumen Pemprov DKI.
Sementara menurut Ahok, masih banyak dokumen yang menumpuk di meja Jokowi untuk segera ditandatangani. Akhirnya, Ahok-lah yang bertanggung jawab dan menyelesaikan disposisi itu.
"Kemarin dia (Jokowi) enggak sempat (tanda tangan dokumen), surat masuk begitu banyak. Banyak surat masuk dari kementerian siapa-siapa saja, mesti saya disposisi ke Sekda," kata Ahok.
Seiring bertumpuknya pekerjaannya itu, jadwal pulang Basuki mundur dari biasanya. Saat menjadi Wagub DKI, Basuki biasanya pulang ke rumah pukul 17.00, kini jam pulangnya lebih malam.
"Senin kemarin itu pulang jam 9 malam, hari ini kayaknya saya pulang malam lagi. Kalau mau pulang cepat, saya mesti kurangi rapat," ujar Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.