Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2014, 14:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditinggal Gubernur Joko Widodo menjadi Presiden, DKI Jakarta dihadapkan pada polemik: siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan. Perubahan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah ditambah beragam penafsiran dari berbagai pihak memperumit situasi itu.

Tak lama setelah Jokowi mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri atas pengunduran diri sebagai gubernur, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung menyandang status sebagai pelaksana tugas gubernur.

Jauh sebelum resmi menjadi pelaksana tugas, telah bergulir ramai tentang siapa kelak pendamping Basuki setelah ”hijrahnya” Jokowi dari Balai Kota Jakarta.

Basuki lebih banyak bercanda ketika ditanya, siapa yang nanti menjadi pendampingnya. Dia pernah menyebut pesohor, seperti Dian Sastro atau Raisha.

Dia menyebut nama Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani. Dia juga menyebut mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat.

Menambah keramaian itu, Basuki malah menyebut tidak memerlukan wakil gubernur. Hal itu karena DKI Jakarta sudah punya empat deputi gubernur. Menurut dia, deputi itu sama artinya dengan wakil.

Jawaban sambil lalu itu berubah menjadi serius tatkala Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mulai memberikan komentar. Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, Basuki tak otomatis menjadi gubernur menggantikan Jokowi.

Sebelumnya dia menyebutkan, wakil gubernur harus diajukan oleh dua partai politik pengusung pasangan Jokowi-Basuki saat Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta, yaitu PDI-P dan Partai Gerindra. Belakangan dia menyatakan siap menjadi wakil gubernur mendampingi Basuki.

Sudah beberapa waktu ini Basuki dan Taufik ”berbalas pantun” tentang hal ini. Nama keduanya menghiasi berbagai media, terutama media online dan televisi, saling mempertahankan opini masing-masing dan menuding opini pihak lain salah.

Dasar hukum

Seiring tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang digantikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ada beberapa hal yang memicu perdebatan itu.

DKI Jakarta juga memiliki Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta. Belum jelas dasar hukum mana yang dipakai untuk menentukan pemegang kekuasaan di Jakarta berikutnya.

Biro Hukum DKI Jakarta, Senin (27/10), mengeluarkan penjelasan tentang pengisian kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dalam keterangan tersebut, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu menyebutkan dasar pengisian kekosongan jabatan itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Dijelaskan, pengisian kekosongan jabatan gubernur berdasarkan ketentuan Pasal 203 Ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2014. ”Pada intinya wakil gubernur secara otomatis menggantikan gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya, yaitu pada Oktober 2017,” kata Rahayu.

Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur berdasarkan ketentuan Pasal 203 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Pada intinya, lanjut Rahayu, siapa yang nanti akan menjadi wakil gubernur diatur berdasarkan perppu tersebut, bukan undang-undang yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com