Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2014, 14:00 WIB

Disebutkan dalam Pasal 176 Ayat (2), gubernur bisa mengusulkan calon wakilnya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah, seperti disebutkan dalam Pasal 176 Ayat (4).

Calon wakil gubernur itu, menurut Pasal 171 Ayat (1), wajib diusulkan paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur. Apabila gubernur tidak mengusulkan nama calon wakil gubernur, dia akan dikenai sanksi. Demikian menurut Pasal 171 Ayat (4).

Mengacu pada penjelasan itu, Basuki bisa mengajukan nama calon wakilnya. Dia tidak akan bisa menuruti keinginannya untuk tidak memiliki wakil.

”Jadi, saya tetap jadi gubernur dan itu tidak bisa diganggu gugat. Pada akhirnya saya menggantikan gubernur sampai habis masa jabatan pada Oktober 2017,” kata Basuki.
Belum berlaku

Menurut dia, klausul bahwa wakil kepala daerah tidak otomatis menggantikan kepala daerah yang berhenti atau diberhentikan baru berlaku pada pemilihan mendatang. Pemilihan kepala daerah nantinya tidak akan memilih paket kepala daerah-wakil kepala daerah, tetapi hanya kepala daerah. Setelah dilantik, kepala daerah baru memilih wakilnya.

Sementara itu, M Taufik memiliki penafsiran sendiri. Menurut dia, Undang-Undang Kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah apabila jabatan itu ditinggalkan di tengah periode pemerintahan.

”Itulah sebabnya kita harus mengacu pada peraturan lain, yaitu Perppu 1/2014. Berdasarkan Pasal 173 Perppu tersebut, kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakilnya. DPRD dapat mengajukan dua calon nama kepala daerah,” katanya.

Sejumlah pengamat hukum serta pihak Kementerian Dalam Negeri membantah penafsiran Taufik bahwa Basuki tidak otomatis menggantikan Jokowi. Perppu tidak bisa secara langsung dijadikan landasan hukum. Perlu peraturan pemerintah sebagai regulasi operasional.

Di tengah polemik ini, publik masih menanti kapan DPRD DKI Jakarta akan melantik Basuki sebagai gubernur dalam sidang paripurna. Namun, Basuki sendiri ”anteng-anteng” saja, seolah tidak memikirkan jabatan yang akan disandangnya. (FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Megapolitan
Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Megapolitan
Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Megapolitan
Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com