Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Sebenarnya Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta?

Kompas.com - 31/10/2014, 04:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di kota besar termasuk DKI Jakarta sudah menjadi tuntutan kehidupan modern yang menginginkan suasana lebih segar dan alami serta tuntutan estetika kota. Namun, berapakah sebenarnya RTH yang sudah dipunyai Ibu Kota?

Data Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta terbaru menyebutkan, jumlah RTH berdasarkan kategori taman, hutan, jalur hijau, hutan kota, dan sawah. Rinciannya taman kota sebanyak delapan bidang dengan total luas 83,27 hektar dan taman lingkungan seluas 1.170 hektar.

Selanjutnya, jalur hijau jalan sebanyak 1.170 titik dengan luas 186,95 hektar dan tepian air sebanyak 144 titik seluas 50,83 hektar. Lalu, RTH hutan kota di DKI Jakarta di 59 lokasi dengan luas 644,38 hektar, serta sawah seluas 1.107,5 hektar yang terdiri dari sawah irigasi dan sawah tadah hujan.

Adapun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) DKI Jakarta 2013 mencatat data hutan kota di DKI dengan rincian di Jakarta Selatan tersebar di 19 lokasi seluas 357,45 hektar, di Jakarta Timur 20 lokasi seluas 146,05 hektar, Jakarta Pusat lima lokasi seluas 14,38 hektar, Jakarta Barat tiga lokasi seluas 17,89 hektar, dan Jakarta Utara 12 lokasi seluas 108,62 hektar.

Namun, berapa sebenarnya persentase RTH yang sudah tercipta di Jakarta saat ini? Pakar Perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, tidak yakin dengan akurasi data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI. "Apakah 8 persen, 9,2 persen, 9,4 persen, atau 10 persen?" tanya dia. 

Menurut Yayat, berapa pun angka yang disebut, data-data tersebut harus dibuktikan lagi. Dia mengatakan, data yang digunakan saat ini masih berupa asumsi yang mengacu pada data-data studi sebelumnya.

Hingga saat ini, menurut Yayat, luasan riil RTH belum bisa dipegang karena belum dilakukan studi lanjutan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ada kesimpangsiuran data. Pengecekan luasan RTH di atas peta kata Yayat, tidak sama dengan pengecekan langsung di lapangan karena akan berkaitan dengan status tanah, siapa pemiliknya, serta berapa luasannya.

Hal-hal ini yang, menurut Yayat, penting dilakukan adalah memastikan benar atau tidaknya status tanah tersebut milik pemerintah daerah, swasta, atau masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan, ujar dia, ada tanah yang didata sebagai RTH, tetapi diduduki masyarakat.

"Karena itu, perlu ada penataan ulang, data lagi apakah existing RTH sesuai dengan kondisi lapangan. Saya rasa ada pihak-pihak yang bisa dilibatkan dalam pemetaan untuk mendapatkan luasan yang sebenarnya," tegas Yayat.

Beberapa pihak itu, sebut Yayat, adalah perguruan tinggi, lembaga-lembaga penelitian, dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka, usul dia, bisa digandeng pemerintah provinsi untuk menghitung ulang luasan RTH yang ada.

Yayat menambahkan, RTH bisa berupa lahan pekuburan, konektor koridor hijau, atau pedestrian, daerah bantaran sungai, tepian situ, hutan kota, areal pertanian, hutan konservasi, dan taman kota.

"Manfaatnya untuk menekan polusi, estetika kota, menurunkan suhu, resapan air, ruang interaksi sosial, dan kegiatan ekonomi. Artinya bahwa RTH tidak hanya memiliki fungsi ekosistem, tapi juga ekonomi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com