"Statusnya masih tersangka. Penyidikannya tetap berjalan normal. Hanya MA tidak berada di rutan kita," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol Boy Rafli Amar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).
Boy mengatakan, penangguhan penahanan terhadap MA tidak sama dengan pemberhentian penahanan. Kepolisian masih memerlukan keterangan tambahan dari MA karena proses hukumnya masih berjalan.
Jika dalam masa wajib lapor MA mengulangi perbuatannya, polisi bisa kembali menahan MA. "Kalau dilakukan lagi, bisa saja penangguhan penahanannya dicabut," ucap Boy.
Boy sendiri mengatakan, MA tidak merasa keberatan untuk melakukan wajib lapor seminggu sekali. Menurut Boy, selama ditahan, MA dianggap kooperatif dan mudah diajak berkomunikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.