Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontraktor Proyek Jembatan TIM Didesak Beri Santunan 48 Kali UMP DKI

Kompas.com - 05/11/2014, 14:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kontraktor pelaksana proyek jembatan penghubung gedung Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta di Kompleks Taman Ismail Marzuki didesak segera memberikan santunan ke ahli waris atau keluarga korban.

PT Sartonia Agung yang mengerjakan jembatan itu didesak segera memberikan santunan 48 kali gaji ke pihak ahli waris atau keluarga korban sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI.

"Seharusnya sudah menjadi syarat utama kontraktor proyek untuk mendaftarkan para pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS) DKI," ujar Priyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Rabu (5/11).

Priyono menyayangkan sikap dari PT Sartonia Agung, yang belakangan diketahui belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS. "Itu sudah menjadi tanggungjawab dari kontraktor pelaksana mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS," katanya.

Ia juga mendesak PT Sartonia Agung agar memberikan santunan kepada keluarga atau para ahli waris korban sebagaimana mestinya. Sebab, bila hal tersebut tidak terpenuhi, ahli waris dari korban bisa menuntut kepada kontraktor pelaksana proyek jembatan penghubung itu.

"Jika ahli waris melaporkan pelaksana proyek karena tidak membayar sesuai ketentuan dan kewajiban, maka hal ini bisa disidangkan," tegasnya.

Menurut Priyono, pihaknya dalam waktu dekat juga berencana akan memanggil Kepala Badan Perpustakan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI, Agus Suradika terkait penggunaan tenaga kerja yang tidak dilindungi BPJS.

"Kami ingin menanyakan ke BPAD DKI, mengapa pekerja dalam proyek itu belum didaftarkan pelaksana proyek ke BPJS," tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Salemba, Muhammad Akip mengatakan, berdasarkan data pihaknya, PT Sartoni Agung hanya mendaftarkan 10 orang karyawan kantornya yang bertugas di bagian administrasi ke program BPJS. Sedangkan para pekerja proyek jembatan penghubung TIM tak ada yang terdaftar.

"Perusahaan kontraktor pelaksana proyek harus menanggung sendiri semua biaya santunan kepada para tenaga kerja yang menjadi korban," ucapnya.

Akip membeberkan, sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada tenaga kerja meninggal dunia dalam sebuah kasus kecelakaan, maka pihak ahli waris berhak mendapatkan santunan 48 kali gaji. Jika dihitung dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang sebesar Rp 2,45 juta, para ahli waris berhak menerima santunan Rp 120 juta.

"Bagi tenaga kerja yang cacat berhak terima santunan lebih besar yakni 56 kali gaji atau sebesar Rp 134,4 juta," tuturnya.

Ia menambahkan, apabila perusahaan kontraktor tidak memenuhi kewajiban kepada para tenaga kerja, ancaman hukumannya bisa berupa sanksi pidana maksimal penjara delapan tahun atau denda Rp 1 miliar.

"Ketentuan itu diatur dalam sejumlah peraturan seperti UU No. 14 Tahun 1993 tentang Jamsostek, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com