Pemukulan terhadap wartawan terjadi pada Rabu petang, ketika para wartawan sedang meliput kebakaran bedeng kuli apartemen di dekat areal parkir mal tersebut. Di tengah peliputan, sejumlah petugas keamanan menghalangi wartawan yang sedang mengambil gambar.
Terganggu dengan tindakan petugas keamanan itu, para wartawan meminta mereka bersikap sopan. Namun, petugas keamanan itu malah berang dan mulai memukuli wartawan. Empat awal media, yakni Erlan dari Trans TV, Uis dari Satelit News, Iwan dari Radar Banten, dan Syaeful dari Tangerang Express pun melapor ke polisi akibat terkena pukul dan terluka karenanya.
"Para pelaku kami jerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata Sutarmo
(Banu Adikara/Suprapto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.