Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut FPI Bisa Dibubarkan, bila...

Kompas.com - 11/11/2014, 14:17 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji mengatakan tidak mudah untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas), apalagi ormas yang telah terdaftar dalam Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri.

"Kan ada mekanisme pembubarannya. Ada tiga tahapan pembubaran ormas, tidak langsung bubarkan, apalagi dasarnya belum jelas," kata Dodi kepada Kompas.com, Selasa (11/11/2014).

Menurut Dodi, sebuah ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) dapat dibubarkan apabila melakukan banyak kesalahan dalam ranah nasional. Bila melakukan kesalahan, kata dia, ormas akan mendapat teguran dari Kemendagri. [Baca: Soal Rekomendasi Ahok, Kemendagri Sebut Kasus FPI Belum Capai Titik Nasional]

Teguran itu merupakan tahapan pertama pembubaran. Namun, teguran yang ditujukan untuk ormas itu harus sebanyak tiga kali. Setelah itu, jika ormas masih melakukan kesalahan, Kemendagri akan memberhentikan sementara bantuan. "Maksud bantuannya itu bisa berupa uang, fasilitas, dan seterusnya," ucap Dodi.

Apabila ormas masih melakukan kesalahan setelah diperingatkan empat hal itu, Kemendagri baru bisa membubarkannya. Sebelum melalui proses itu, Kementerian Hukum dan HAM harus mengetahui lebih dulu terkait pembubaran yang diminta. [Baca: Polri Telah Siapkan Data-data Pelanggaran FPI]

Setelah itu, Kementerian Hukum dan HAM dapat mengirimkan jaksa untuk pengadilan. Nantinya, putusan di pengadilan itu yang dapat membubarkan ormas. Lain halnya bila ormas tidak terdaftar dalam badan hukum, organisasi itu dapat langsung dicabut dan dibubarkan.

Surat yang dilayangkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama kepada Kemendagri atas pembubaran FPI harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sebab, kata dia, FPI resmi terdaftar dalam ormas Kemendagri. Untuk itu, FPI harus dibubarkan dengan mekanisme yang ada dalam undang-undang tersebut. Dodi menyatakan, selama ini FPI sudah mendapat teguran dua kali dari Kemendagri.

"Waktu itu merusak Depdagri itu sampai lapor polisi segala macam. Kedua, yang di Monas ribut dan menimbulkan korban," kata Dodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com