Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Terdakwa SMA 3 Tak Terbukti Sebabkan Kematian

Kompas.com - 11/11/2014, 17:33 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Dwiki Hendra Saputra, Dominggus mengaku siap membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014). Menurut Dominggus, tidak ada perincian dari tuntutan jaksa yang menyatakan Dwiki terbukti bersalah.

"Kumulatif pasalnya. Jelas itu. Terdakwa dianggap menyebabkan kematian dengan pasal 80 ayat 3," kata Dominggus saat menunggu giliran sidang kliennya di PN Jaksel, Selasa sore.

Dominggus menyatakan, seharusnya, Dwiki dituntut dengan pasal 80 ayat 1 atau KUHP pasal 359 tentang penganiayaan. Dalam persidangan, kata dia, keterangan dokter ahli menjadi saksi bisu terkuaknya kasus kematian Arfiand Caesar Al-Irhami atau Aca (16), siswa SMA N 3 Setiabudi, Jakarta.

Dokter ahli menyatakan, Aca meninggal disebabkan benda tumpul. Kekerasan seperti menginjak dan menendang dada Aca hingga mengalami pendarahan pada paru-paru yang mengakibatkan korban meninggal.

Sedangkan terdakwa, kata dia, tidak sekalipun menginjak atau menendang. Dwiki mengaku hanya menampar pipi Aca.

"Jaksa sebut terbukti, tapi tidak dijelaskan bukti itu melakukan apa saja, jelas keterangan dokter pipi atau dahi bukan menyebabkan kematian," tutur dia.

Selain itu, Dominggus juga mengatakan keanehan atas perbedaan tuntutan kliennya dan empat teman lain yang juga terdakwa kasus serupa. Menurut dia, objek kasus sama yakni pada kematian Aca. Namun, tuntutan yang disebutkan terhadap Dwiki berbeda dengan rekannya.

Meski telah dinyatakan perbedaan itu karena faktor usia Dwiki yang sudah menginjak 18 tahun, Dominggus mengaku heran maksud kriteria umur yang dijelaskan.

"Umur 18 itu belum tentu dewasa, kan dia masih sekolah masih taggung jawab orang tua, dia anak yatim. Kan dia tidak ada kerjaan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Megapolitan
Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Megapolitan
Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Megapolitan
Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Megapolitan
Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di 'Jalanan'

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di "Jalanan"

Megapolitan
Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Megapolitan
Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Megapolitan
Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Megapolitan
Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Megapolitan
Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Megapolitan
Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com