Zainuddin menyatakan, masih ada perdebatan atau pertikaian perihal undang-undang tentang peralihan dan pergantian jabatan gubernur yang kosong.
"Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 jelas, jika pilkada memakai acuan 32 Tahun 2004, berlaku Pasal 203 dalam Perppu Nomor 1. Otomatis, wagub jadi gubernur," kata Zainuddin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Zainuddin melanjutkan, DKI Jakarta sendiri memiliki kekhususan pada undang-undang yang dipakai. DKI, kata dia, menggunakan UU 29 Tahun 2007 sehingga tidak otomatis peralihan wakil gubernur langsung menjadi gubernur.
Menurut dia, sebelum rapat pimpinan dan fraksi yang akan dilangsungkan pada Kamis (13/11/2014), Golkar akan menunggu fatwa Mahkamah Agung terlebih dahulu.
Hal itu, kata dia, sebagai proses konstitusional. "Saya kira tidak terlalu sehat dipaksakan pengumuman hari Jumat. Saya kira seorang Prasetyo (Ketua DPRD DKI) seorang sosok yang arif dan bijaksana menanggapi hal ini. Ada lembaga tinggi konstitusi," kata pria yang akrab disapa Oding itu. [Baca: Akhir Pekan Ini, Ahok Diumumkan Jadi Gubernur]
Jika nantinya fatwa yang dikeluarkan MA sejalan dengan Kementerian Dalam Negeri, yakni mengusulkan DPRD DKI segera melantik Ahok, ia pun mengaku turut menjalankan fatwa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.