Aji menyebut pembelaan yang dilakukan oleh pengacara Hafitd membingungkan. Menurut Aji, sering terjadi kontradiksi dalam pembelaan yang disampaikan. Padahal, pembelaan pengacara itu dilakukan dalam satu waktu, yaitu ketika sidang pleidoi Hafitd.
"Setelah dicermati, pendapat kami butir pembelaan yang diucapkan pengacara sangat membingungkan karena bertolak belakang," ujar Aji.
Hal yang membingungkan, kata Aji, adalah saat pengacara mengakui bahwa Hafitd telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto. Hafitd pun telah mengakui hal itu. Namun, pada akhir pembelaannya, pengacara malah mengatakan Hafitd tidak terbukti secara hukum telah melakukan pembunuhan.
Tuntutan terhadap Hafitd, kata Aji, juga didasarkan pada ketentuan yang ada. Aji mengatakan, setelah sebuah pasal dibuat, seluruh masyarakat di Indonesia dianggap mengetahui, patuh, dan terikat terhadap undang-undang tersebut.
Jika seseorang melanggar salah satu pasal dalam undang-undang yang telah disahkan, ia jelas melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana. "Maka, orang yang melakukan perbuatan pidana itu dianggap sudah tahu hukuman apa yang akan didapat," ujar Aji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.