"Perlu diingatkan kembali untuk penasihat hukum Hafitd. Mereka ada di sana karena apa? Karena mereka ditunjuk untuk mendampingi Hafitd sebagai klien dia. Klien kalian itu siapa? Orang yang membunuh anak saya dan sudah mengakui perbuatannya," ujar Suroto geram di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).
Hal yang paling disesali oleh Suroto adalah pengacara Hafitd selalu menggunakan hasil visum putrinya. Berdasarkan hasil visum, Ade Sara memang meninggal setelah mulutnya disumpal dengan tisu dan koran hingga masuk ke kerongkongan. Tisu tersebut diberikan oleh Assyifa, terdakwa lain dari kasus ini.
Pengacara Hafitd kerap mengungkapkan bahwa penyebab kematian Sara bukan dari alat setrum yang dimiliki Hafitd. Bahkan, alat setrum tersebut telah terbukti bukan milik Hafitd. Suroto menganggap pembelaan tersebut dibuat agar hakim menyimpulkan bukan Hafitd yang menyebabkan kematian Ade Sara.
"Faktanya anak saya meninggal karena hasil akumulasi penyiksaan berjam-jam sehingga daya tahan tubuhnya semakin melemah," ujar Suroto yang membantah pembelaan pengacara minggu lalu.
Suroto mengatakan, ketika disumpal tisu, pasti kondisi putrinya sudah lemas akibat mengalami penyiksaan. Kematian Ade Sara memang akibat gumpalan tisu dan koran di kerongkongannya, tetapi Ade Sara telah mengalami penyiksaan sebelumnya. Dia merasa, ketika itu, putrinya sudah tidak berdaya sampai akhirnya meninggal.
"Tak punya kah kalian ini hati nurani? Coba kalau ini menimpa pada orang-orang yang membela terdakwa," ujar Suroto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.