"Untuk Hafitd agendanya replik, dengar tanggapan jaksa atas pembelaan kemarin," ujar pengacara Hafitd, Hendrayanto, kepada Kompas.com.
Sedangkan Assyifa, dia akan menjalankan sidang pledoi atau pembelaan hari ini. Hal ini karena, pada pekan lalu, tim pengacara Assyifa menyatakan bahwa pembelaan untuk Assyifa belum siap. Meski berbeda agenda, hakim menegaskan, sidang vonis keduanya tetap bersamaan.
Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup. Jaksa menyebut keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Hal tersebut sesuai dengan isi dakwaan primer yang diberikan jaksa.
Saat kejadian pembunuhan, mereka dianggap memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut. Namun, mereka malah melanjutkan perbuatan mereka hingga Ade Sara meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.