Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Yang Pasti, Cawagub Bukan Artis

Kompas.com - 19/11/2014, 12:37 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan tak tertarik lagi untuk menarik calon wakil gubernur dari kalangan artis, seperti Raisa dan Dian Sastro. Basuki mengaku, segala bentuk pujian yang dialamatkan kepada dua artis cantik itu kerap membuat marah sang istri, Veronica Tan.

"Yang pasti (cawagub) bukan artis karena istri aku sudah marah dan cemberut. Aku ini ketua istikomah, ikatan suami takut istri kalo di rumah. Ha-ha-ha-ha," kata Basuki tertawa, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Selama ini, Basuki kerap menyebutkan nama penyanyi Raisa dan pemain film Dian Sastro di tengah perseteruan dua partai yang mengajukan nama cawagub. Dua partai pendukungnya pada Pilkada DKI 2012, PDI-P dan Partai Gerindra, sama-sama mengajukan calon "DKI 2" kepada Basuki.

PDI-P disebut gencar bakal mengajukan Ketua DPD PDI-P DKI Boy Sadikin. Setelah itu, kader lain PDI-P yang disebut-sebut masuk dalam bursa wagub DKI adalah Djarot Saeful Hidayat, Bambang Dwi Hartono, dan Rieke Diah Pitaloka.

Sementara itu, Partai Gerindra kabarnya bakal mengajukan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani untuk mendampingi Basuki memimpin Ibu Kota.

Apabila menggunakan peraturan lama, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka pendamping Basuki diusulkan dari partai pengusung. Calon wagub DKI itu kemudian dipilih melalui voting anggota DPRD DKI dalam sidang paripurna.

Pada Pasal 170 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pengisian posisi wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur.

Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur. Wakil gubernur yang dipilih boleh berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. Tenggat waktu pengusulan nama wakil gubernur paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan.

Wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri dalam negeri. Masih dalam ketentuan tersebut, jika gubernur tidak mengusulkan nama wakil gubernur, maka ia akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencananya, Basuki bakal dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo pada pukul 14.00 di Istana Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com