JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus segera menyerahkan nama wakil gubernur yang dipilihnya. Pengajuan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Paling lambat 15 hari, Basuki harus mengajukan ke menteri," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Rabu (19/11/2014).
Sebelum penyerahan nama wakil gubernur itu, Tjahjo akan menerbitkan peraturan pemerintah yang akan mengatur mekanisme pemilihan wakil gubernur. Dia juga akan menentukan wakil gubernur yang bisa dimiliki DKI Jakarta.
Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, DKI Jakarta berhak memiliki dua wakil gubernur karena tergolong wilayah yang memiliki penduduk 3-10 juta. "Makanya nanti apakah satu atau dua wakil gubernur akan diatur lebih lanjut dalam PP," kata Tjahjo.
Untuk wakil gubernur yang akan diajukan Ahok, Tjahjo pun menyarankan agar Ahok memilih wakil yang berasal dari partai politik. Sekretaris Jenderal PDI-P itu berpendapat posisi awal gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta adalah produk politik sehingga harus mempertimbangkan parpol yang mengajukan Ahok yang sebelumnya menjadi wakil Jokowi pada Pilkada DKI Jakarta 2012.
"Walaupun Basuki berpendapat tidak harus seorang politisi, tetap saya berpendapat jabatan politis juga harus diperhatikan aspek-aspek politik. Dulu beliau dari Gerindra, wakilnya ya harus dari parpol yang berpartner," ucap Tjahjo.
Tjahjo melanjutkan, dia sudah berkali-kali bertemu dengan Ahok untuk membahas posisi wakil gubernur itu. PDI-P, lanjut Tjahjo, mengusulkan nama Boy Sadikin hingga Djarot Saeful Hidayat. Namun, Ahok masih berkeinginan menggandeng Deputi Gubernur DKI Jakarta Sarwo Handayani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.