Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Spanduk Dukungan Wagub, Ahok Klaim Tak Kenal Made Tangkas

Kompas.com - 26/11/2014, 22:04 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Spanduk dukungan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dengan tokoh-tokoh untuk menjadi calon Wakil Gubernur DKI semakin marak. Kini, sebuah spanduk bergambar Ahok dengan seseorang bernama Made Dana Tangka terlihat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Made Dana Tangkas merupakan Direktur Utama PT Toyota Motor Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ahok pun terlihat terkejut mendengar nama Made.

"Made Tangkas siapa ya? Enggak kenal aku," klaim Ahok di Balaikota, Rabu (26/11/2014) malam.

Berdasarkan kabar yang beredar di kalangan pewarta, Ahok bakal memanggil Made Tangkas dalam waktu dekat ini untuk tes wawancara. Menanggapi hal itu, lagi-lagi Ahok tidak mengetahuinya. "Enggak ada (pemanggilan), enggak tahu," kata Ahok.

Sebelumnya Ahok memastikan calon wakil gubernur DKI bukan berasal dari kalangan partai politik. Menurut dia, lebih baik, Wagub DKI berasal dari kalangan birokrat untuk menghindari adanya kepentingan politik. Dia pun membeberkan beberapa kriteria calon pendampingnya di ibu kota. Ahok mengisyaratkan calon Wagub DKI nya adalah seorang perempuan, senior, pengalaman di birokrat, dan bukanlah seorang "penjilat".

Isyarat yang disebut Ahok itu mengarah kepada mantan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani. Wanita yang karib disapa Yani pun berulang kali disebut Basuki sebagai calon Wagub DKI yang ideal untuk membangun Jakarta Baru.

Dalam Perppu nomor 1 tahun 2014 pasal 170 ayat (1), disebutkan pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kemudian pada pasal 171 ayat (1) juga disebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Artinya Ahok kini hanya memiliki waktu sampai 4 Desember untuk mengusulkan nama wagub. Sementara, pasal 171 ayat (2) berbunyi Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri. Kemudian, Pasal 172 ayat (1) menyebutkan Wakil Gubernur dilantik oleh Gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com