"Kami akan banding," ujar salah satu tim pengacara Assyifa, Triarini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Triarini mengatakan, majelis hakim terlalu fokus terhadap dakwaan primer Assyifa saja, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis hakim juga dinilai tidak terlalu memperhatikan dakwaan subsider dan lebih subsider Assyifa. Padahal, menurut Triarini, Assyifa tidak melakukan pembunuhan berencana. Pasal yang lebih tepat dikenakan untuk Assyifa hanya Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pasal tersebut tercantum dalam dakwaan lebih subsider.
Triarini berharap, setelah banding, Assyifa akan mendapat hukuman yang lebih ringan. Berbeda dengan Assyifa, tim pengacara terpidana lain, Ahmad Imam Al Hafitd, belum memastikan akan melakukan banding.
Pengacara Hafitd, Hendrayanto, mengatakan akan memikirkannya terlebih dahulu. "Kata hakim kan boleh pikir-pikir dulu. Ini masih akan kita musyawarahkan," ujar Hendrayanto.
Sebelumnya, dua terpidana pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Hal ini sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Padahal, jaksa telah menuntut Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.