"Tentunya kita akan melakukan seperti yang biasa dilakukan. Kalau volume kendaraan bertambah banyak, akan kita tambah personel," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bakharuddin Muhammad Syah, di Balaikota Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Menurut Bakharuddin, kepolisian memang tidak perlu memberikan perlakuan khusus di jalan-jalan alternatif karena hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan aturan pembatasan sepeda motor. [Baca: Ini Tindakan Polisi kepada Pengendara Selama Uji Coba Pembatasan Sepeda Motor]
Sebab, kata dia, tujuan kebijakan bukan mengalihkan pengguna sepeda motor yang biasa melewati jalan protokol ke jalan alternatif, melainkan mengalihkan pengendara yang biasa melewati jalan protokol ke transportasi umum.
"Tujuannya dari peraturan ini kan bukan mengalihkan warga lewat jalan yang lain, melainkan mengalihkan pengguna sepeda motor naik transportasi umum. Motor diparkir, terus naik bus gratis karena angkutan umum itu lebih irit dan lebih nyaman," ujar dia.
Pelarangan sepeda motor rencananya akan berlaku mulai 17 Desember. Peraturan ini akan berlaku setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari Minggu ataupun hari libur lainnya.
Di sepanjang zona pelarangan sepeda motor, akan dioperasikan bus gratis yang akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan transjakarta Koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi.
Adapun jalan-jalan di sekitar Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat yang masih bisa dilalui oleh sepeda motor adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Karet Pasar Baru, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.
Selain itu, pengendara motor juga bisa melalui Jalan Sutan Syahrir, Jalan KH Agus Salim, Jalan MI Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Juanda, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, dan Jalan Sam Ratulangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.