Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Beri Ruang Penyelesaian Kasus "The Jakarta Post" Gunakan UU Pers

Kompas.com - 12/12/2014, 17:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama pada Kamis (11/12/2014) kemarin. Polisi memberi peluang agar kasus tersebut diselesaikan dengan mengedepankan Undang-Undang Pers.

"Undang-Undang Pers silakan didahulukan. Namun, penyidikan berjalan karena ada pelapor yang dirugikan dan unsur pasal yang dituduhkan masuk," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Jumat (12/12/2014) ini, seperti dilansir dari Antara.

Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian memberikan "ruang" kepada pihak bersengketa untuk mediasi melalui Dewan Pers agar menemukan jalan keluar menyelesaikan kasus tersebut.

Penyidik, menurut Rikwanto, akan menghargai hasil kesepakatan untuk menyelesaikan kasus The Jakarta Post. "Jika pada akhirnya tidak ada tuntutan, kita hargai," ujar Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf sebanyak dua kali penayangan. Namun, berdasarkan keterangan saksi ahli, hal itu tidak menghilangkan kasus pidananya.

Sementara itu, Meidyatama mengaku terkejut dengan status dirinya tersebut. Sebab, pihaknya justru ingin mengingatkan bahaya ISIS. Dia merasa tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

"Sesungguhnya, yang kami lakukan adalah kerja jurnalistik yang mengkritik gerakan ISIS yang kemudian menjadi organisasi yang dilarang pemerintah," kata dia.

Menurut Meidyatama, dia bahkan sudah menerima pendapat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik, yang berarti tidak termasuk tindak pidana. Karena itu, hal ini seharusnya merupakan ranah Dewan Pers.

Meski begitu, dia menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga, Nezar Patria, menyesalkan penetapan status itu. Dilansir harian Kompas, Jumat (12/12/2014), Nezar meminta Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman meninjau kembali status untuk Pemred The Jakarta Post itu. Sebab, selain sudah mencabut karikatur, The Jakarta Post juga sudah meminta maaf.

"Kajian kami, karikatur itu sudah dimuat di Al-Quds al-Arabi, koran di Timur Tengah," kata dia.

Dewan Pers juga telah menanggapi surat dari The Jakarta Post yang meminta pendapat terkait ditayangkannya karikatur ISIS pada edisi 3 Juli 2014. Dalam surat tertanggal 16 Juli 2014 itu, Dewan Pers menilai pemuatan karikatur itu telah melanggar kode etik jurnalistik karena mengandung prasangka yang tidak baik terhadap agama Islam.

Dewan Pers juga menyatakan bahwa The Jakarta Post telah menyampaikan permintaan maaf atas pemuatan karikatur tersebut pada 7 Juli 2014 melalui www.thejakartapost dan di halaman pertama The Jakarta Post edisi cetak 8 Juli 2014. Permintaan maaf itu dianggap sebagai penyesalan dan komitmen The Jakarta Post untuk tidak mengulang kesalahan serupa.

Dewan Pers menganggap kasus ini telah selesai secara jurnalistik dan memperingatkan The Jakarta Post agar lebih berhati-hati dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan itu juga meminta The Jakarta Post untuk menjalin komunikasi yang lebih baik dengan pihak-pihak yang merasa tidak dapat menerima pemuatan karikatur tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com