"Kewalahan sekali," ujar Kepala PTSP Kecamatan Menteng Mindo Roma Uli di Kantor Camat Menteng, Rabu (7/1/2015).
Selama bertugas, Mindo dibantu oleh dua pegawai negeri sipil dari kecamatan. Sedangkan untuk staf dari Badan PTSP, baru Mindo yang bertugas. Jika PNS dari kecamatan tidak ada, Mindo harus melayani masyarakat seorang diri. Hal ini membuat Mindo menjadi kewalahan.
Selain itu, ini juga bertentangan dengan keluhan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengatakan terlalu banyak pembagian tugas di staf PTSP. Padahal, belum banyak staf PTSP yang disebar di kelurahan dan kecamatan. Dengan demikian, tidak jarang kepala PTSP baru bertugas sendiri sambil dibantu oleh pegawai kelurahan atau kecamatan.
"Sampai saat ini, saya masih mengurus semua kebutuhan masyarakat. KTP, IMB, saya yang urus," ujar Mindo.
Hal ini juga terjadi di kelurahan lain seperti di Kelurahan Cikini. Di sana, juga baru kepala PTSP saja yang bertugas. Mindo mengatakan, saat ini staf PTSP masih dalam proses rekrutmen di Badan PTSP. Dia sendiri belum tahu kapan staf PTSP bisa disebar ke kelurahan dan kecamatan.
Pantauan Kompas.com, tidak banyak warga yang mengantre layanan PTSP di Kecamatan Menteng siang ini. Ada tiga petugas PTSP yang terdiri dari Mindo dan dua pegawai kelurahan. Ketika itu, satu warga sedang dilayani oleh salah satu pegawai kelurahan.
Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat blusukan meninjau kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Namun, ternyata Basuki masih kecewa atas tinjauan singkatnya tersebut.
Kekecewaannya itu disebabkan masih adanya perbedaan tugas di antara masing-masing staf di PTSP. Di setiap PTSP kelurahan dan kecamatan terdapat tiga unsur staf, yakni dari Badan PTSP, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan staf yang mengurus permasalahan pertanahan.
Menurut Basuki, banyaknya sumber daya manusia (SDM) yang ditempatkan di PTSP hanya pemborosan. Selain itu, lanjut dia, seharusnya petugas PTSP boleh mengurus urusan kependudukan seperti pembuatan e-KTP dan tidak harus selalu dikerjakan petugas dari Dinas Dukcapil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.