Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz RM Dipindahkan ke Pusat Rehabilitasi, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 08/01/2015, 15:20 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi memindahkan penyanyi Fariz Rustam Munaf ke pusat rehabilitasi pada Rabu (7/1/2015) malam. Fariz ditahan oleh polisi satuan narkoba pada Selasa (6/1/2015) lalu. Artinya, dia belum menyelesaikan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan 3 x 24 jam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, hal itu dikarenakan Fariz dalam kondisi sakau atau sakit akibat pengaruh narkoba. Dengan demikian, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ia pun dipindahkan ke pusat rehabilitasi.

"Ia bisa saja melakukan tindakan, misalnya memukulkan kepala, tentunya kita melakukan upaya pencegahan, sehingga memasukkannya ke rumah sakit untuk direhabilitasi," ujar Martinus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2015).

Kata Martinus, kondisi Fariz tersebut dijelaskan oleh salah satu dokter yang menangani penyanyi yang ngetop di era 80-an itu. "Ini permohonan langsung dari dokter yang bersangkutan," ucap dia.

Meski dipindahkan ke pusat rehabilitasi, lanjut Martinus, tetapi proses hukum terhadap Fariz tetap berjalan. Setelah proses tersebut selesai, maka kasus ini akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Saat ini, Martinus menyebutkan, pemeriksaan terhadap Fariz sudah selesai dan pelantun tembang "Barcelona" tersebut sudah berstatus tersangka. Tetapi, karena perlu melakukan fungsi perlindungan dan pengayoman, maka polisi memindahkan Fariz yang kondisinya sedang tidak stabil.

Untuk diketahui, Fariz RM ditangkap pada Selasa lalu saat tengah mengisap ganja dan bermain gitar. Lintingan ganja ditemukan di asbak yang berada di dekat Fariz. Ia diduga sedang mengonsumsi ganja ketika ditangkap.

Tak hanya ganja, polisi juga menemukan satu paket heroin di saku kanan Fariz dan juga alat isap sabu. Ia dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com