Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putrinya Dicabuli Anggota Polisi, Ayah Berharap Pelaku Dihukum Berat

Kompas.com - 08/01/2015, 20:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - HES (38) ayah dari bocah berinisial SGSS alias NS (4,5) berharap anggota polisi berinisial CH yang diduga mencabuli putri pertamanya itu dihukum seberat-beratnya. Ia berharap pelaku dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

"Harapan saya mau dia dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Supaya jangan lagi ada korban anak-anak," kata HES, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015). Akibat perbuatan oknum polisi berpangkat brigadir kepala (Bripka) yang berdinas di Polres Metro Jakarta Timur itu, NS kini menjadi trauma.

Korban kerap mengurung diri, bengong, mengigau tiap malam, hingga takut bila melihat pria dewasa. NS juga tak dapat melanjutkan aktivitas pendidikannya di play group. Belum lagi, orangtua khawatir dengan kondisi kesehatan dan psikologis anaknya.

Sebab, organ vital NS mengeluarkan cairan putih yang tak wajar. HES berharap putrinya itu tak terkena penyakit kelamin. Meski menyatakan putrinya saat ini dalam kondisi sehat, HES belum mengecek kondisi sang anak. [Baca: Begini Bocah 4,5 Tahun Ungkap Oknum Polisi yang Mencabulinya]

"Itu pun mau cek susah karena anak saya kalau dibawa ke dokter belum mau. Saya hanya berdoa mudah-mudahan enggak ada," ujar HES. Saat ini, dia meminta pelindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Termasuk pelindungan psikologis untuk putrinya dan lainnya.

Gadis kecil ini diduga dicabuli oleh CH sekitar pertengahan September 2014 kemarin. Kasus ini terbongkar setelah orangtua NS mendapati perubahan perilaku dan keluhan sakit dibagian kelami putrinya.

NS kemudian membuat pengakuan yang mengejutkan keluarga. NS mengaku telah dicabuli oleh ayah teman bermainnya itu. Keluarga lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian, pada 22 September 2014.

Polisi meringkus CH hampir sepekan setelahnnya. Bripka CH pun sudah mengakui perbuatannya dan ada bukti visum dari RS Polri. Bripka CH terancam dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya. Namun, prosesnya setelah Bripka CH menjalani sidang di pengadilan negeri.

"Setelah itu ada sidang kode etik. Untuk memberhentikan anggota Polri harus melalui vonis pada sidang kode etik dulu," ujar Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Sri Bhayangkari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Pelaku juga terancam denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Melintas Harus Bayar Rp 5.000, Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samping Kalijodo

Motor Melintas Harus Bayar Rp 5.000, Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samping Kalijodo

Megapolitan
Virgoun: Saya Mohon Maaf Atas Tindakan Saya dalam Penyalahgunaan Narkoba...

Virgoun: Saya Mohon Maaf Atas Tindakan Saya dalam Penyalahgunaan Narkoba...

Megapolitan
Pengelola Revo Mall dan Polisi Akan Investigasi Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 4 Lantai

Pengelola Revo Mall dan Polisi Akan Investigasi Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 4 Lantai

Megapolitan
1.141 Kios dan Los Siap Tampung Pedagang di Gedung Baru Pasar Jambu Dua Bogor

1.141 Kios dan Los Siap Tampung Pedagang di Gedung Baru Pasar Jambu Dua Bogor

Megapolitan
Virgoun Pakai Sabu untuk Turunkan Berat Badan

Virgoun Pakai Sabu untuk Turunkan Berat Badan

Megapolitan
Kasus Ojol Ribut dengan Bocah di Jalur Sepeda Berakhir Damai, Pemotor Minta Maaf

Kasus Ojol Ribut dengan Bocah di Jalur Sepeda Berakhir Damai, Pemotor Minta Maaf

Megapolitan
Momen Virgoun Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Diekspos Saat Konpers di Kantor Polisi

Momen Virgoun Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Diekspos Saat Konpers di Kantor Polisi

Megapolitan
Polisi: Bentrokan di Cawang Dipicu Selisih Paham Penggunaan Gereja

Polisi: Bentrokan di Cawang Dipicu Selisih Paham Penggunaan Gereja

Megapolitan
Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO,  Dekor Apa Adanya dan 'Catering' Tak Kunjung Datang

Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekor Apa Adanya dan "Catering" Tak Kunjung Datang

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Dibuka, Prioritaskan Siswa yang 1 RT dengan Sekolah

PPDB Jalur Zonasi di Jakarta Dibuka, Prioritaskan Siswa yang 1 RT dengan Sekolah

Megapolitan
Sempat Bantah Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek di Depok Diringkus Polisi

Sempat Bantah Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek di Depok Diringkus Polisi

Megapolitan
Aksi Nekat Jambret di Jakut, Beraksi Seorang Diri Gasak iPhone Pejalan Kaki Dekat Kantor Polisi

Aksi Nekat Jambret di Jakut, Beraksi Seorang Diri Gasak iPhone Pejalan Kaki Dekat Kantor Polisi

Megapolitan
Calon Pengantin di Bogor Ditipu WO, Catering dan Dekorasi Tidak Ada Saat Resepsi

Calon Pengantin di Bogor Ditipu WO, Catering dan Dekorasi Tidak Ada Saat Resepsi

Megapolitan
Pembangunan Masjid Agung Batal, Nasib SDN Pondok Cina 1 Belum Temukan Titik Terang

Pembangunan Masjid Agung Batal, Nasib SDN Pondok Cina 1 Belum Temukan Titik Terang

Megapolitan
Penjarahan Rusunawa Marunda Disebut Terjadi karena Masalah Revitalisasi Berlarut-larut

Penjarahan Rusunawa Marunda Disebut Terjadi karena Masalah Revitalisasi Berlarut-larut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com