Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Usia Kendaraan Tidak Tepat

Kompas.com - 19/01/2015, 14:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Pemprov DKI membatasi usia kendaraan bermotor yang boleh beroperasi di Jakarta dinilai tidak tepat. Sebagai instrumen pengendali kepadatan kendaraan, kebijakan ini dinilai tidak efektif karena tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Selain itu, warga juga belum mendapat alternatif transportasi yang memadai.

Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, kebijakan yang lebih tepat untuk mengurangi kemacetan adalah pembatasan penggunaan kendaraan pribadi.

”Penggunaan kendaraan pribadi, yakni mobil, bisa dilakukan dengan jalan berbayar elektronik (ERP). Selain itu, tarif parkir yang mahal, pajak progresif kendaraan bermotor, serta tarif tol yang mahal lebih tepat untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi,” kata Tulus, Minggu (18/1/2015).

Pembatasan usia kendaraan bermotor, menurut Tulus, berpotensi menguntungkan salah satu pihak, yakni industri otomotif. Jika kebijakan ini diterapkan, akan berpotensi memunculkan anggapan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan transaksional. Apalagi, ada kebijakan lain yang berpihak pada kendaraan pribadi, yakni pembangunan enam jalan tol dalam kota.

Tulus berharap, Pemprov DKI fokus pada pembenahan transportasi publik. ”Yang perlu dibuktikan sekarang adalah penyediaan transportasi publik massal yang nyaman, aman, terintegrasi, dan tarif terjangkau,” ucapnya.

Rencana pelarangan ini juga mendapatkan reaksi dari komunitas pencinta mobil. Waskito Bagus Martimbang, Ketua Komunitas Mazda Retro Classic (MRC), mengatakan, sebagian anggota komunitas ini menggunakan mobil untuk aktivitas harian. Sebagian lagi hanya hobi.

”Meskipun kami memakai mobil tua, perawatan mobil masih prima sehingga jarang sekali mobil mogok di tengah jalan. Uji emisi juga dilakukan rutin,” ujarnya.

Waskito, yang menggunakan mobil keluaran tahun 1983, juga mengatakan selalu memakai bahan bakar nonsubsidi. ”Kalau dari keiritan, mobil saya mengonsumsi 1 liter untuk 11-12 km,” katanya.

Penggunaan mobil pribadi, menurut Waskito, dilakukan karena kendaraan itu masih dianggap sebagai moda transportasi paling efektif. Sementara angkutan massal yang tersedia dinilai belum cukup memadai dan aman. Waskito merujuk kasus kebakaran bus transjakarta pada tahun 2014 lalu sebagai salah satu cerminan ketidakamanan angkutan massal.

Waskito mengatakan, sejumlah komunitas mobil berencana bertemu Gubernur DKI Jakarta untuk berdialog tentang rencana pembatasan usia kendaraan ini.

Menurut dia, selain MRC, masih banyak komunitas mobil lain yang menentang rencana tersebut. Pada Minggu, puluhan anggota komunitas tersebut berkumpul dan menggelar aksi pengumpulan tanda tangan untuk menolak rencana pembatasan usia kendaraan tersebut.

Berdasar catatan Kompas, dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tak ada klausul tentang pembatasan usia kendaraan pribadi. Adapun Pasal 51 mengatur pembatasan usia kendaraan bermotor umum berupa bus besar, bus sedang, bus kecil, taksi, dan mobil barang.

Tunggu kesiapan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembatasan usia kendaraan pribadi merupakan salah satu cara yang ditempuh kota-kota maju di dunia dalam mengatur lalu lintasnya. Pihaknya tengah berhitung soal kesiapan angkutan umum sebelum menerapkan aturan itu.

Menurut Basuki, klausul mengenai pembatasan usia angkutan umum dalam perda justru tak tepat. Semakin lama usia angkutan umum, nilai ekonominya semakin tinggi. Soal kelayakan kendaraan bergantung hasil kir dan bukan soal usia.

”Kendaraan pribadi yang harus dibatasi penggunaannya di jalan sehingga orang beralih ke transportasi umum. Kami masih berhitung apakah transjakarta siap dalam dua tahun ke depan. Setelah siap, kami akan ajukan perda (soal pembatasan usia kendaraan pribadi),” kata Basuki di Balai Kota Jakarta, pekan lalu.

Inti kebijakan itu, menurut Basuki, adalah soal penguatan transportasi umum. Dengan sistem yang efektif, warga akan beralih dan meninggalkan kendaraan pribadi sehingga risiko macet pun berkurang di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait pembatasan umur kendaraan umum sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014.

”Kalau untuk kendaraan pribadi, belum karena payung hukumnya belum ada. Kami laksanakan dan evaluasi dulu untuk kendaraan umum. Kalau ini berhasil, mungkin selanjutnya ada perda untuk ke kendaraan pribadi.” kata Risyapudin. (ART/MKN/RTS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com