Itu diungkapkan Komandan Peleton Tim Urai Sat Gatur Polda Metro Jaya Inspektur Dua Fakthur Rozi. Fakthur menuturkan kisahnya yang sempat dikerjai pengendara Harley-Davidson tersebut.
"Ada anggota yang jatuh saat akan dibonceng, sampai luka ringan," kata Fakthur saat dihubungi, Selasa (20/1/2015). [Baca: Ini Foto-foto Pengendara Harley-Davidson yang Kabur Saat Akan Ditilang]
Kejadian tersebut bermula saat polisi hendak menghentikan pengendara Harley-Davidson yang akan melintas dengan kecepatan sedang dari daerah Kebon Kacang menuju Jalan MH Thamrin sekitar pukul 13.05 WIB, Minggu (18/1/2015).
Lalu, kendaraan tersebut dipinggirkan ke sisi kiri jalan agar tidak menghambat laju kendaraan lainnya. Kemudian, polisi menanyakan kelengkapan surat-surat sepeda motor bernomor polisi B 6168 ESG yang belakang diketahui palsu itu.
Karena tidak membawa kelengkapan surat-surat, pengendara meminta izin untuk mengambilnya di temannya yang berada di Mal Plaza Indonesia. Sepeda motornya pun ditinggalnya di lokasi tersebut.
Namun, kata Fakthur, karena pengendara itu tidak kunjung kembali setelah sekitar 45 menit, dia meminta anggotanya untuk memindahkan sepeda motor ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Namun, lanjutnya, karena tidak ada anggotanya yang dapat mengendarai motor itu, jadilah mereka menunggu pengendara sepeda motor kembali.
"Nah, barulah saat pengendaranya kembali, dia yang mengendarai memboncengi satu anggota saya," ujarnya. Namun, ketika petugas polisi baru mencoba menaiki motor berwarna putih motif kombinasi tersebut untuk dibonceng, pengendara langsung tancap gas ke arah Kebon Kacang.
Polisi yang bernama Briptu Ipnu Zanuri itu pun terjatuh. Setelah melihat rekannya terjatuh, Fakthur dan satu anggota lainnya berusaha untuk mengejar, tetapi karena berkendara dengan kecepatan tinggi, pengendara Harley-Davidson tidak terkejar.
"Kami cuma pakai motor bebek, enggak kekejar motor Harley itu," ujar Fakthur. Bagi dia, ini adalah pengalaman pertama ia menilang pengendara moge (motor gede) seperti Harley-Davidson. Namun, ia mengaku tidak gentar untuk melakukan penindakan terhadap pengendara moge. Bagaimanapun, pengendara moge juga perlu mengikuti aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.