Sekitar satu meter sebuah gerobak gorengan menduduki bahu jalan. Begitu pun dengan penjual makanan lainnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015). Dalam pantauan Kompas.com, beberapa pejalan kaki yang berjalan di atas trotoar terlihat sangat terganggu.
Ada yang harus berjalan mepet ke dinding, ada pula pejalan kaki yang memilih turun ke jalan karena tak bisa berjalan di atas trotoar. Padahal, tak jarang pengendara bermotor dari arah Fatmawati menuju Lebak Bulus melaju dengan kecepatan tinggi.
Sementara di persimpangan jalan Pasar Jumat, Lebak Bulus seorang nenek yang sedang mengandeng cucunya kesulitan untuk menyeberangi jalan. Angkutan umum yang lewat membuat nenek yang bernama Asari itu mundur beberapa langkah. [Baca: Hak Pejalan Kaki Belum Dipenuhi]
Asari mengaku takut menyeberang jalan meskipun lampu lalu lintas sudah berwarna merah. Asari biasanya menunggu sampai ada dua atau tiga orang lain untuk menyeberang.
"Padahal lampunya sudah merah ya, tetapi mereka pada enggak mau ngalah. Main serobot saja, enggak peduli sama yang mau nyebrang," ujarnya.
Asari mengaku haknya sebagai pejalan kaki belum terpenuhi sepenuhnya. Dia masih belum merasa aman jika ingin menyeberangi jalan atau berjalan di atas trotoar. Ia mengatakan, di trotoar tak nyaman dengan PKL yang berjualan sedangkan di jalan takut dengan pengendara yang ugal-ugalan.
Begitu pun yang dirasakan Fahima Ananda, mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Ciputat itu merasa keselamatannya terancam oleh pengendara yang tak patuhi aturan lalu lintas. Ia pernah berpapasan dengan pengendara sepeda motor yang jalan di atas trotoar.
"Itu (trotoar ) kan hak saya. Mereka sudah disediakan jalan kok, tetapi kenapa masih ambil hak orang" ujar wanita kelahiran Medan itu.
Nanda berharap, para pengendara bermotor dan pejalan kaki bisa saling menghargai hak masing-masing. "Saya ingin Jakarta atau bahkan Indonesia bisa jadi negara yang tertib. Hak-hak kita terjamin," ucap Nanda.
Sementara itu, Humas Polsek Ciputat Aiptu Mulyawan mengatakan kesadaran pengendara bermotor akan hak pejalan kaki memang masih minim. "Laporan kecelakaan yang dialami pejalan kaki banyak sekali yang masuk ke sini," ucap Mulyawan.
Padahal, lanjut Mulyawan hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 284 jelas termuat 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000'.
"Pasal 131 pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, kemudian pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan," ucap Mulyawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.