Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mimpikan Indonesia yang Tertib

Kompas.com - 22/01/2015, 15:43 WIB
Nur Azizah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa payung besar dibuka, di bawahnya berjejer berbagai macam minuman, baik dalam bentuk kaleng maupun plastik. Berbagai makanan ringan juga tersedia di lapak Pedangan Kaki Lima itu.

Sekitar satu meter sebuah gerobak gorengan menduduki bahu jalan. Begitu pun dengan penjual makanan lainnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015). Dalam pantauan Kompas.com, beberapa pejalan kaki yang berjalan di atas trotoar terlihat sangat terganggu.

Ada yang harus berjalan mepet ke dinding, ada pula pejalan kaki yang memilih turun ke jalan karena tak bisa berjalan di atas trotoar. Padahal, tak jarang pengendara bermotor dari arah Fatmawati menuju Lebak Bulus melaju dengan kecepatan tinggi.

Sementara di persimpangan jalan Pasar Jumat, Lebak Bulus seorang nenek yang sedang mengandeng cucunya kesulitan untuk menyeberangi jalan. Angkutan umum yang lewat membuat nenek yang bernama Asari itu mundur beberapa langkah. [Baca: Hak Pejalan Kaki Belum Dipenuhi]

Asari mengaku takut menyeberang jalan meskipun lampu lalu lintas sudah berwarna merah. Asari biasanya menunggu sampai ada dua atau tiga orang lain untuk menyeberang.

"Padahal lampunya sudah merah ya, tetapi mereka pada enggak mau ngalah. Main serobot saja, enggak peduli sama yang mau nyebrang," ujarnya.

Asari mengaku haknya sebagai pejalan kaki belum terpenuhi sepenuhnya. Dia masih belum merasa aman jika ingin menyeberangi jalan atau berjalan di atas trotoar. Ia mengatakan, di trotoar tak nyaman dengan PKL yang berjualan sedangkan di jalan takut dengan pengendara yang ugal-ugalan.

Begitu pun yang dirasakan Fahima Ananda, mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Ciputat itu merasa keselamatannya terancam oleh pengendara yang tak patuhi aturan lalu lintas. Ia pernah berpapasan dengan pengendara sepeda motor yang jalan di atas trotoar.

"Itu (trotoar ) kan hak saya. Mereka sudah disediakan jalan kok, tetapi kenapa masih ambil hak orang" ujar wanita kelahiran Medan itu.

Nanda berharap, para pengendara bermotor dan pejalan kaki bisa saling menghargai hak masing-masing. "Saya ingin Jakarta atau bahkan Indonesia bisa jadi negara yang tertib. Hak-hak kita terjamin," ucap Nanda.

Sementara itu, Humas Polsek Ciputat Aiptu Mulyawan mengatakan kesadaran pengendara bermotor akan hak pejalan kaki memang masih minim. "Laporan kecelakaan yang dialami pejalan kaki banyak sekali yang masuk ke sini," ucap Mulyawan.

Padahal, lanjut Mulyawan hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 284 jelas termuat 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000'.

"Pasal 131 pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, kemudian pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan," ucap Mulyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com