Pekat melaporkan Denny pada Rabu (4/2/2015) sekitar pukul 19.40 WIB. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Ria.
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Barat Herru Julianto mengatakan, pelapor melaporkan Denny lantaran statement-nya di media-media dianggap mengandung unsur penghinaan.
"Kita periksa dulu, benar tidak ada unsur pencemaran nama baik," ucap Herru saat dihubungi, Kamis (5/2/2015)
Sementara itu, Ketua DPP Pekat Jimmy I Rimba mengatakan, sebagai mantan Wamenkumham, seharusnya Denny tidak berkata seperti itu ke media. Ia pun menilai, sebagai orang yang mengerti hukum, sebaiknya Denny menghormati proses hukum.
Jimmy menjelaskan, "jurus mabuk" diartikan tidak sadar itu satu hal yang tidak rasional. Sebab, menurut Jimmy, Budi Gunawan dicalonkan Presiden Joko Widodo dan sudah mengikuti tahap uji kelayakan dan kepatutan.
Pekat menyerahkan beberapa barang bukti berupa fotokopi berita dari beberapa media yang mengutip omongan Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.