Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, anggota TNI yang mengeroyok dapat dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 365.
“Pasal 170 karena pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 2 karena korbannya dianiaya hingga luka berat, dan Pasal 365 karena ada barang korban yang hilang,” kata Martinus, Senin (9/2/2015) di Jakarta.
Hingga kini, kata dia, kasus ini telah dilimpahkan kepada Polisi MIliter (POM) TNI AL. Ia menegaskan, kasus ini perlu diusut tuntas.
Seperti yang diketahui, pengeroyokan itu bermula saat tim Satgas Bareskrim Polri mengadakan pertemuan di sebuah ruangan di Bengkel Cafe di kawasan SCBD pada Jumat (6/2/2015) dini hari. [Baca: Dua Anggota Polri Dikeroyok Sejumlah Anggota TNI AL di Bengkel Cafe]
Kemudian, anggota TNI AL melakukan operasi penegakan ketertiban (Pos Gaktib) di tempat tersebut. Kemudian, karena tidak berseragam, kedua anggota Polri itu menjadi sasaran operasi dari TNI. [Baca: Penjelasan TNI AL Soal Pengeroyokan Dua Anggota Polri di Bengkel Cafe]
Anggota Polri itu menolak ketika diminta menunjukkan surat tugas, mereka pun terlibat cekcok dengan anggota TNI. Selanjutnya, dua anggota Polri itu lantas dikeroyok oleh anggota TNI yang jumlahnya 48 orang tersebut. Kini kedua perwira Polri itu mengalami luka parah dan dirawat di rumah sakit. [Baca: TNI AL: Anggota Polri Tak Pegang Surat Tugas, Malah Menodong Pakai Pistol]
Dua anggota Polri kemudian dimasukkan ke mobil dan dibawa keliling Jakarta sambil merazia tempat hiburan yang lainnya. Sesampainya di markas POM TNI AL, ada perwira Polri berpangkat Kombes yang datang untuk klarifikasi dan mendamaikan. Namun upaya itu tidak berhasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.