Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Pembelaan di Sidang PK, Pristono Soroti Prosedur Pemindahan Penahanan

Kompas.com - 10/02/2015, 17:57 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka tindak pidanan pencucian uang kasus transjakarta, Udar Pristono, telah membacakan pembelaannya dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015). Pembelaan yang disampaikan Pristono berkaitan dengan pemindahan penahanan Pristono dari rumah tahanan Salemba ke Cipinang.

"Jadi ini kan untuk penahanan lanjutan yang diperlukan harus penetapan dari Pengadilan Negeri. Tetapi kenapa terhadap Udar Pristono yang mengeluarkan malah ketua Pengadilan Tipikor? Seharusnya enggak begitu," ujar pengacara Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Kekeliruan dalam prosedur pemindahan penahanan ini lah yang dibahas dalam sidang PK Pristono. Selain itu, kata Tonin, jaksa juga telah melakukan penggeledahan di sel Pristono, tepatnya 18 November 2014.

Di sana, jaksa menemukan barang seperti handphone dan juga cairan pembersih lantai di sel Pristono. Setelah penggeledahan itu, Pristono pun dipindahkan ke rutan Cipinang pada keesokan harinya.

Tonin menjelaskan, jaksa menilai barang-barang tersebut dapat mengganggu proses hukum. Dengan adanya cairan pembersih lantai, Pristono dikhawatirkan akan bunuh diri. Alasan itu lah yang membuat jaksa melakukan pemindahan paksa.

Itu pula yang mendorong penasihat hukum Pristono sebelumnya mengajukan pra peradilan. Menurut Tonin, penggeledahan di dalam sel bukan lagi ranah jaksa. Melainkan, kepala rutan.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhirno, yang menjadi hakim pada sidang pra peradilan memenangkan jaksa.

Hakim mengatakan penggeledahan dan pemindahan Pristono sudah sesuai dengan peraturan. Sehingga, tim Pristono mengajukan PK terhadap putusan hakim tersebut. "Minggu depan sidang akan dilanjutkan lagi dengan agenda pembacaan jawaban dari jaksa," ujar Tonin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com