"Jadi ini kan untuk penahanan lanjutan yang diperlukan harus penetapan dari Pengadilan Negeri. Tetapi kenapa terhadap Udar Pristono yang mengeluarkan malah ketua Pengadilan Tipikor? Seharusnya enggak begitu," ujar pengacara Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Kekeliruan dalam prosedur pemindahan penahanan ini lah yang dibahas dalam sidang PK Pristono. Selain itu, kata Tonin, jaksa juga telah melakukan penggeledahan di sel Pristono, tepatnya 18 November 2014.
Di sana, jaksa menemukan barang seperti handphone dan juga cairan pembersih lantai di sel Pristono. Setelah penggeledahan itu, Pristono pun dipindahkan ke rutan Cipinang pada keesokan harinya.
Tonin menjelaskan, jaksa menilai barang-barang tersebut dapat mengganggu proses hukum. Dengan adanya cairan pembersih lantai, Pristono dikhawatirkan akan bunuh diri. Alasan itu lah yang membuat jaksa melakukan pemindahan paksa.
Itu pula yang mendorong penasihat hukum Pristono sebelumnya mengajukan pra peradilan. Menurut Tonin, penggeledahan di dalam sel bukan lagi ranah jaksa. Melainkan, kepala rutan.
Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhirno, yang menjadi hakim pada sidang pra peradilan memenangkan jaksa.
Hakim mengatakan penggeledahan dan pemindahan Pristono sudah sesuai dengan peraturan. Sehingga, tim Pristono mengajukan PK terhadap putusan hakim tersebut. "Minggu depan sidang akan dilanjutkan lagi dengan agenda pembacaan jawaban dari jaksa," ujar Tonin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.