Ketika sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo meminta kartu tanda penduduk (KTP) Udar Pristono selaku pemohon PK. Akan tetapi, Pristono tidak membawa KTP-nya. Hakim Ibnu pun meminta Pristono untuk menyerahkan KTP-nya sebagai persyaratan.
"Harus ada legal standing-nya kalau yang hadir benar bernama Udar Pristono," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
Pada saat itu, Pristono duduk berdampingan dengan dua penasihat hukumnya, Tonin Tachta dan Horas. Hakim Ibnu pun meminta surat kuasa kedua penasihat hukum tersebut. Akan tetapi, penasihat hukum Pristono juga tidak memiliki surat kuasa.
"Kalau begitu kita tunggu sampai seminggu ya. Sidang ditunda sampai Selasa depan," ujar Hakim Ibnu.
Hakim juga mengingatkan kepada Pristono dan penasihat hukum untuk menyiapkan berkas administratif yang tadi diminta. Menanggapi hal itu, penasihat hukum Pristono, Tonin, mengungkapkan pembelaannya.
Menurut dia, posisinya hari ini hanya sebagai pendamping. Hal ini karena Pristono sebagai pelapor sudah menghadiri sendiri sidang PK sehingga, menurut dia, tidak diperlukan surat kuasa. Akan tetapi, kata Tonin, jika hakim meminta surat kuasa, dia akan menyiapkan.
"Jadi, minggu depan kita bawa SK, KTP Pak Pris dan barang bukti," ujar Tonin.
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, Udar Pristono, mengajukan PK terhadap putusan hakim pada sidang praperadilannya 23 Desember lalu. Pengajuan PK yang dilakukan Pristono berkaitan dengan pemindahan penahanan Pristono dari rumah tahanan Salemba ke Cipinang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.