Dua kamar kondotel yang disita itu atas nama istri Udar, Lieke Amalia. "Penyidik berpendapat demikian (terkait korupsi) karena itu disita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2014).
Penyitaan empat kamar kondotel ini, lanjut Tony, berkaitan dengan penelusuran Kejagung pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Udar Pristono. Nilai aset empat kondotel yang disita tersebut mencapai miliaran rupiah. "Semua itu nilainya Rp 4 miliar," ujar Tony.
Kejagung kini tengah memburu aset atau harta bergerak dan tidak bergerak milik Udar yang diduga ada kaitannya dengan kasus TPPU. "Akan terus ditelusuri oleh jaksa. Nah keempat kondotel yang disita kemarin oleh jaksa, itu dua atas nama Udar, dan dua atas nama istrinya," ujar Tony. [Baca: Kejagung Sita 4 Kondotel Milik Udar Pristono di Bogor]
Menurut Tony, penyitaan tersebut telah sah melalui prosedur hukum. "Penyitaan itu sudah mendapat persetujuan dari pengadilan. Jadi, mereka ke sana itu bekalnya cukup secara legal," ujar Tony.
Empat kamar kondotel yang disita oleh jaksa itu berlokasi di Aston Bogor Hotel and Resort yang beralamat di Jalan Dreded Pahlawan, Bogor, Jawa Barat. Dua kamar kondotel Nomor C-509 (2518) dan D3-19 (3308) tercatat atas nama Udar. Sementara itu, istri Udar, Lieke Amalia, tercatat memiliki kondotel di sana untuk kamar Nomor D5-17 (3501) dan D2-18 (3210).
Kejagung memang telah menelusuri aset yang diduga hasil TPPU Udar Pristono. Beberapa yang telah disita misalnya unit apartemen di Kuningan Jakarta Selatan, kondominium di Bali, sebuah rumah di Bogor serta Bintaro, dan beberapa lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.