Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, para saksi yang diperiksa yakni Alfan Tanaya dari PT KW Casablanca Realiti, Tri Widodo dari PT Samudera Asia Nasional, dan Dani Firdaus dari PT Samudera Asia Nasional 2.
Ketiganya hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejagung. "Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Tony, melalui pesan singkatnya, Selasa sore. [Baca: Sudah Rp 20 Miliar Aset yang Disita Terkait Korupsi Transjakarta]
Tony belum menyebut hasil pemeriksaan tersebut. Namun, kata dia, pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran kekayaan Udar. "Pemeriksaan pada pokoknya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penelusuran aset-aset harta kekayaan yang diduga milik Tersangka UP," ujar Tony.
Seperti diketahui, Udar menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Kejagung telah menyita beberapa aset Udar Pristono terkait kasus TPPU mulai dari unit apartemen di Kuningan Jakarta Selatan, Kondominium di Bali, sebuah rumah di Bogor dan Bintaro, dan beberapa lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.