Tampak Gusti yang mengenakan baju batik tidak berkomentar saat keluar dari Gedung Bundar, dan dibawa untuk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Ya, yang bersangkutan setelah keluar surat penahanan, langsung ditahan," kata Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin, Kamis (11/12/2014) siang ini.
Sarjono menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 hingga 1 Januari 2015.
Sebelumnya, pegawai Dishub DKI lainnya yang juga tersangkut dan ditahan, yakni Hasbi Hasibuan, yang ditahan Senin (8/12/2014) lalu. Dia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 8 hingga 24 Desember 2014. Hasbi Hasibuan ditahan berdasarkan surat perintah nomor 34/F.2/FD.1/12/2014 untuk kepentingan penyidikan dan keadilan.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, dan Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima. Dari empat tersangka, satu tersangka yang belum ditahan, yakni Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.