Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengaku belum berencana untuk memanggil kembali Aldi kembali. "Sementara tidak akan dipanggil kembali," kata Tony, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/12/2014).
Tony melanjutkan, keputusan Aldi tidak hadir diperiksa adalah hak yang bersangkutan. "Itu haknya untuk menolak karena dilindungi undang-undang," ujar Tony.
Aldi sedianya akan diperiksa pada Rabu, 17 Desember 2014. Namun, ia menolak diperiksa sebagai saksi dan menyampaikan secara resmi melalui surat yang dikirimkan ke Kejagung pada Selasa, 16 Desember 2014. [Baca: Anak Udar Pristono Menolak Diperiksa Kejagung]
"Saksi Aldi Prada secara resmi menolak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik karena kedudukannya adalah anak kandung tersangka UP, sebagaimana suratnya tertanggal 16 Desember 2014 perihal 'Mundur sebagai Saksi dengan Alasan Keluarga'," ujar Tony.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan Rabu kemarin, nama lain yang turut dipanggil oleh Kejagung yakni Kepala Cabang Auto 2000 Kramat Jati, Jakarta Timur, Shafruhan Sinungan dan karyawan PT Jati Galih Semesta, Dedi Rustandi.
Dalam pemanggilan itu, saksi Shafruhan Sinungan tidak hadir tanpa keterangan. Sementara Dedi Rustandi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penelusuran tim penyidik terhadap aset-aset harta kekayaan yang diduga milik Udar Pristono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.