Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Cintanya Ditolak, Eko Sebar Video "Intip Mandi" Cucu Majikan

Kompas.com - 11/02/2015, 18:15 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eko Adi Purnomo (23) diringkus oleh penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan video porno lewat situs Youtube.

Video tersebut berisikan rekaman seorang perempuan muda yang sedang mandi, AST (16). AST merupakan cucu dari majikan Eko.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan, Eko ditangkap atas laporan dari orangtua dari AST, BM.

Ia melaporkan, Eko telah melakukan tindak pidana mengunggah atau membuat dapat diaksesnya video anaknya yang sedang mandi.

"Eko itu adalah asisten di rumah korban, dia disuruh menjaga kakek korban. Namun, karena sakit hati, dia nekat melakukan tindakan itu," kata Duha, Rabu (11/2/2015) di Mapolda Metro Jaya.

Eko mengaku merekam video tersebut pada Oktober 2014 lalu. Saat itu, dia baru tiga bulan bekerja. Kemudian, ia meletakkan ponselnya di tempat sabun di kamar mandi AST sebelum perempuan itu akan mandi.

"Korban tidak melihat karena ponsel pelaku ditutupi oleh sampo, pasta gigi, dan perlengkapan mandi lainnya. Korban pun tidak sadar saat direkam," ucap Duha.

Kendati direkam pada Oktober 2014 lalu, Eko baru mengunggah video tersebut pada 2 Januari 2015. Sehari kemudian yaitu pada 3 Januari 2015, orangtua AST langusng melaporkannya kepada polisi.

Selanjutnya, kepolisian melakukan pemeriksaan pada 15 Januari 2015 dan mengungkap kasus ini. Eko pun diringkus pada 30 Januari 2015 pukul 18.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari tangan Eko, polisi mengamankan satu ponsel dan komputer tablet yang berisi video mandi tersebut. Saat ini, video berdurasi sekitar empat menit tersebut sudah tak dapat diakses karena telah diblokir.

Eko dipersangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1998 tentang pornografi. Ia pun terancam mendapat hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com