Seperti pada pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Serang, Bitung Jaya, Cikupa, Tangerang pada 17 April 2014 lalu. Tersangka berinisial SM dan RL membawa kabur satu unit dump truck Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B 9045 FH.
Namun, keduanya berhasil ditangkap di dua tempat berbeda. SM ditangkap pada Sabtu (7/2/2015) lalu di sebuah warung di Pejompongan, Jakarta Pusat, dan RL di sebuah rumah kontrakan di Serpong Kranggan, Tangerang Selatan pada Rabu (11/2/2015).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hero Pranoto mengatakan, kejadian bermula saat SM dan RL melihat truk terparkir di pinggir jalan. Kemudian, mereka membuka pintunya dan menarik keluar sopir truk bernama Maryadi yang tengah duduk di truk.
"Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang sudah dipersiapkan oleh para tersangka. Korban disekap, diikat tangannya dan dilakban mulut dan matanya," kata Heru.
Setelah mencapai tempat sepi, SM dan RL pun membuang Maryadi. Setelah itu, keduanya membawa truk curian tersebut untuk dijual kepada penadah. Dengan menangkap SM dan RL, polisi juga menyita barang bukti yang berupa satu unit truk Toyota Dyna yang merupakan hasil curian lainnya, dan lima unit ponsel.
Polisi juga masih melakukan pengejaran untuk tiga pelaku lainnya yaitu MD, UL, dan BB. SM dan RL dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.