Pemkot Bogor katanya, akan mengawasi dan memberantas minuman keras sebagai bentuk penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kota Bogor harus siap lakukan itu. Pemberantasan miras nomor satu, bukan hanya miras yang di warung-warung tapi juga di minimarket," kata Bima Arya, Sabtu (14/2/2015).
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, menambahkan, penjualan minuman beralkohol harus sesuai dengan peraturan Pemendagri. "Intinya kan kita harus melaksanakan peraturan dari pemerintah pusat dan ditindak lanjuti sampai tingkat teknis," ujarnya.
Dalam menertibkan miras, Satpol PP akan kerjasama dengan Kepolisian. Namun, katanya, peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) lebih besar dalam melakukan pegawasan rutin penjualan miras di minimarket.
"Kami siap mengawal Disperindag menetapkan tempat-tempat yang diperbolehkan dan dimana yang dilarang. Dengan demikian, petugas Satpol PP dapat menjalankan tugasnya bila ada pemilik minimarket yang melanggar aturan tersebut," katanya. (Soewidia Henaldi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.