Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Rusak Tewaskan Pengendara, Pemkot Bekasi Digugat

Kompas.com - 25/02/2015, 13:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta rencananya akan menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan terkait kasus jalan rusak yang memakan korban jiwa. Gugatan akan didaftarkan pada Kamis (26/2/2015).

"Kita mau daftarkan gugatan ke panitera Pengadilan Negeri Bekasi, terkait jalan provinsi rusak di Bekasi dan menyebabkan kematian," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson kepada Kompas.com, Rabu (25/2/2015).

Gugatan tersebut, menurut dia, terkait kondisi rusaknya Jalan Siliwangi yang membentang dari Bantar Gebang, Bekasi menuju Cileungsi, Bogor. Pihak tergugat yakni Gubernur Jawa Barat, Walikota Bekasi, Kepala Dinas Bina Marga yang menangani jalan rusak tersebut, dan Kepala Dinas Perhubungan terkait.

Para tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu lalu lintas akan adanya jalan rusak itu. Sepanjang jalan tersebut yang sehari-hari dilintasi oleh kendaraan berat, berkerikil, tidak terdapat median jalan, dan tidak ada penerangan lampu pada malam hari dianggap sudah cukup berisiko bagi pengguna jalan.

Pihak LBH melayangkan gugatan terkait kasus kematian seorang pengendara motor yang tewas karena jalan yang rusak. "Ada seorang bapak naik motor di Jalan Siliwangi, kena lubang, lalu enggak ada sparatornya, dia keluar jalur dan tertabrak bus, nyawanya enggak tertolong dan meninggal di rumah sakit," ujar Nelson.

Dengan gugatan tersebut, pihaknya berharap pemerintah daerah dan kota dapat memperhatikan aspek keselamatan di jalan. Hal tersebut, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, memerintahkan kepada Pemerintah untuk senantiasa menjaga kondisi jalan agar tetap prima dan memenuhi asas keselamatan.

"Kalau jalan rusak, itu harus ada marka tulisan 'hati-hati jalan rusak'. Itu diwajibkan dalam Undang-undang. Tugas mereka untuk perbaiki jalan dan bikin marka jalan. Tetapi ini tidak ada. Di jalan itu hanya ada tulisan 'hati-hati rawan kecelakaan', dan itupun hanya satu. Jelas itu berbeda dengan imbauan adanya jalan rusak," ujar Nelson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com